Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Bekasi

Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Bekasi : Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 129 Tahun 2021
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta
Tata Kerja Pada Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Bekasi,
Peranan Yang Dilaksanakan Adalah Sebagai Unsur Pembantu Wali Kota
Dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Kesatuan Bangsa
Dan Politik. Adapun Susunan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa Dan
Politik Kota Bekasi Sebagai Berikut :
1. Kepala Badan;
2. Sekretariat, Yang Terdiri Atas :
A. Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian;
B. Jabatan Fungsional (Sub Koordinator Perencanaan, Sub
Koordinator Keuangan Dan Arsiparis ).
3. Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan Dan Karakter Bangsa, Yang
Terdiri Atas :
A. Sub Bidang Ideologi Dan Wawasan Kebangsaan;
B. Sub Bidang Bela Negara Dan Karakter Bangsa;
4. Bidang Politik Dalam Negeri, Yang Terdiri Atas :
A. Sub Bidang Pendidikan Politik Dan Peningkatan
B. Sub Bidang Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan Dan
Partai Politik;
5. Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama Dan Organisasi
Kemasyarakatan, Yang Terdiri Atas :
A. Sub Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya Dan Agama;
B. Sub Bidang Organisasi Kemasyarakatan;
6. Bidang Kewaspadaan Nasional Dan Penanganan Konflik, Yang Terdiri
Atas:
A. Sub Bidang Kewaspadaan Dini Dan Kerjasama Intelijen;
B. Sub Bidang Penanganan Konflik;

Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Bekasi

Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Bekasi merupakan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Bekasi Mempunyai Tugas Membantu Wali Kota Bekasi Dalam Memimpin, Mengendalikan, Dan Mengkoordinasikan Perumusan Kebijakan Teknis Dan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Lingkup Kesatuan Bangsa Dan Politik Yang Meliputi Bidang Kesatuan Bangsa, Kewaspadaan Nasional, Politik Dalam Negeri, Kerukunan Beragama Dan Kemasyarakatan Serta Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika. ( PERWAL KOTA BEKASI NO. 58 / 2014 PERUBAHAN ATAS PERWAL KOTA BEKASI NO. 59 / 2013 )

 

 

Donasi

VISI DAN MISI BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA BEKASI

A. VISI 

"Mewujudkan Ketentraman Dan Ketertiban, Serta Pemberdayaan Masyarakat Di Dalam Mewujudkan Kota Bekasi Yang Ihsan".

Penjelasan Visi Yang Dimaksud Adalah Sebagai Berikut :

- Ketentraman Dan Ketertiban : Ketentraman Dan Ketertiban Masyarakat Adlah Suatu Kondisi Dinamis Masyarakat Sebagai Salah Satu Prasyarat Terselenggaranya Proses Pembangunan Daerah Dalam Rangka Tercapainya Tujuan Daerah Dan Nasional Yang Dditandai Dengan Terjaminnya Ketentraman Dan Ketertiban Di Masyarakat.

- Pemberdayaan Masyarakat : Suatu Upaya Untuk Melibatkan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Serta Maningkatkan Kualitas Masyarakat Kota Bekasi Demi Tercapainya Visi Kota Bekasi Yang Ihsan.

Melalui Visi Tersebut, Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Bekasi Akan Berperan Serta Aktif Dalam Mensukseskan Visi Kepala Daerah Kota Bekasi.

B. MISI

Untuk Mewujudkan Visi Di Badan Di Atas, Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Bekasi Menetapkan 4 (empat) Misi, Yaitu :

Misi Kesatu : Mewujudkan Ketentraman Dan Ketertiban Masyarakat Di Kota Bekasi Demi Terciptanya Bekasi Yang Ihsan;

Misi Kedua : Mewujudkan Pemberdayaan Masyarakat Di Kota Bekasi Demi Terciptanya Stabilitas Politik Dan Pembangunan Di Kota Bekasi;

Misi Ketiga : Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Di Dalam Mendukung Peningkatan Pelayanan Di Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik.

Donasi

Tugas Dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Bekasi

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 129 Tahun 2021
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta
Tata Kerja Pada Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Bekasi,
Peranan Yang Dilaksanakan Adalah Sebagai Unsur Pembantu Wali Kota
Dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Kesatuan Bangsa
Dan Politik. Adapun Susunan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa Dan
Politik Kota Bekasi . Tugas Dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Bekasi

Berdasarkan Peranan Tugas Dan Fungsi, Badan Kesatuan

Bangsa Dan Politik Kota Bekasi, Diantaranya :
Melaksanakan Urusan Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan Dan Karakter Bangsa Di Kota Bekasi;
Melaksanakan Urusan Bidang Politik Dalam Negeri Di Kota Bekasi;

Melaksanakan Urusan Bidang Ketahanan Ekonomi,Sosial, Budaya, Agama Dan Organisasi Kemasyarakatan Di Kota Bekasi, Dan

Melaksanakan Urusan Bidang Kewaspadaan Nasional Dan Penanganan Konflik.

untuk Selengkapnya Klik Link Dibawah Ini :

https://jdih.bekasikota.go.id/jdih/web/uploads/2021pw3223129.pdf

Tugas Pokok Dan Fungsi Kesbangpol Kota Bekasi

Test Informasi Tupoksi

Donasi

Struktur Organisasi

project
Donasi

Pejabat Kesbangpol