Kontak Kami

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bekasi

Jl. Jend A Yani No.1 - Plaza Pemkot Gd. Biru - Lantai 2b, Kelurahan Margajaya Kecamatan Bekasi Selatan

Email Address

Opd.kesbangpol@bekasikota.go.id

Phone Number

+62

Donasi

Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Bekasi

Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Bekasi : Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 129 Tahun 2021
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta
Tata Kerja Pada Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Bekasi,
Peranan Yang Dilaksanakan Adalah Sebagai Unsur Pembantu Wali Kota
Dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Kesatuan Bangsa
Dan Politik. Adapun Susunan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa Dan
Politik Kota Bekasi Sebagai Berikut :
1. Kepala Badan;
2. Sekretariat, Yang Terdiri Atas :
A. Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian;
B. Jabatan Fungsional (Sub Koordinator Perencanaan, Sub
Koordinator Keuangan Dan Arsiparis ).
3. Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan Dan Karakter Bangsa, Yang
Terdiri Atas :
A. Sub Bidang Ideologi Dan Wawasan Kebangsaan;
B. Sub Bidang Bela Negara Dan Karakter Bangsa;
4. Bidang Politik Dalam Negeri, Yang Terdiri Atas :
A. Sub Bidang Pendidikan Politik Dan Peningkatan
B. Sub Bidang Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan Dan
Partai Politik;
5. Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama Dan Organisasi
Kemasyarakatan, Yang Terdiri Atas :
A. Sub Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya Dan Agama;
B. Sub Bidang Organisasi Kemasyarakatan;
6. Bidang Kewaspadaan Nasional Dan Penanganan Konflik, Yang Terdiri
Atas:
A. Sub Bidang Kewaspadaan Dini Dan Kerjasama Intelijen;
B. Sub Bidang Penanganan Konflik;

Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Bekasi

Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Bekasi merupakan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Bekasi Mempunyai Tugas Membantu Wali Kota Bekasi Dalam Memimpin, Mengendalikan, Dan Mengkoordinasikan Perumusan Kebijakan Teknis Dan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Lingkup Kesatuan Bangsa Dan Politik Yang Meliputi Bidang Kesatuan Bangsa, Kewaspadaan Nasional, Politik Dalam Negeri, Kerukunan Beragama Dan Kemasyarakatan Serta Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika. ( PERWAL KOTA BEKASI NO. 58 / 2014 PERUBAHAN ATAS PERWAL KOTA BEKASI NO. 59 / 2013 )