Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2024
17 Juli 2024   
Opd.kesbangpol   
Pengumuman
Bekasi, 17 Juli 2024
Berdasarkan Intruksi Wali Kota Bekasi Nomor : 700/16/ITKO.Irban UPD Tentang Program Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2024.
Dalam Rangka Mewujudkan Pemerintah Kota Bekasi Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Setiap Pemberian Gratifikasi Kepada Pegawai Negeri Dan Penyelenggara Negara Yang Berhubungan Dengan Jabatan Dan Atau Pekerjaannya Yang Wajib Dilaporkan Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Atau Melalui Unit Pengendalian Gratifikasi Sesuai Dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.