Optimalisas? Peran Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Di Tingkat Pusat Dan Daerah Dalam Menjaga S
Kota Bekasi, Rabu 24 September 2025
Berkenaan Melaksanakan Amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial, Sekretaris Bersama Bidang Wanasflik Badan Kesbangpol Kota Bekasi Hadir Mengikuti Pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tahun 2025 Dalam Rangka "Optimalisas? Peran Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Di Tingkat Pusat Dan Daerah Dalam Menjaga Stabilitas Wilayah Melalui Zoom Meeting, Diselenggarakan Oleh Direktorat Jenderal Politik Dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Dilaksanakan Pada Rabu 24 September 2025, Pukul 08.30 S.d Selesai Bertempat Di Commond Center Kota Bekasi, Ruang Kerja Bidang Wanasflik. Adapun Pembahasan : Pembahasan Rencana Aksi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, Sinergitas Peran Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Nasional Dan Daerah Dalam Menjaga Stabilitas Wilayah, Langkah-langkah Penetapan Status Darurat Konflik Di Daerah.