Penguatan Ppid Dengan Tema Penguatan Fungsi & Peran Ppid Dalam Uu Kip (keterbukaan Informasi Publik)

Opd.kesbangpol    Berita

Bekasi, Selasa 28 November 2023. Pelaksanaan Kegiatan Penguatan PPID Dengan Tema Penguatan Fungsi & Peran PPID Dalam UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Diselenggarakan Oleh Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Yang Bertempat Di Citra Cikopo Cisarua Bogor. 
Dihadiri Oleh Pj. Wali Kota Bekasi, Staf Ahli Wali Kota Bekasi Bid. Ekonomi, Pembangunan Dan Kemasyarakatan. Unsur Peserta : PPID Pelaksana OPD/Kecamatan Se-Kota Bekasi Dan Admin Pengelola PPID OPD/Kecamatan Se-Kota Bekasi. Pada Kesempatan Sambutan Pj. Wali Kota Menyampaikan Hal Berikut :
Suatu Kebanggaan Dapat Hadir Pada Acara Yang Strategis Ini, PPID Berfungsi Sebagai Pengelola Dokumentasi Informasi Publik Yang Dimana Fungsinya Sebagai Gerbang Informasi Untuk Masyarakat & Badan Publik (Pemerintah). Adapun Tujuan Keterbukaan Informasi Publik Sebagai Berikut :
1. Menjamin Hak Warga Negara Untuk Mengetahui Rencana Pembuatan Kebijakan Publik, Program Kebijakan Publik, Dan Proses Pengambilan Keputusan Publik, Serta Alasan Pengambilan Suatu Keputusan Publik. 
2. Mendorong Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Pengambilan Kebijakan Publik. 
3. Meningkatkan Peran Aktif Masyarakat Dalam Pengambilan Kebijakan Publik Dan Pengelolaan Badan Publik Yang Baik. 
4. Mewujudkan Penyelenggaraan Negara Yang Baik, Yaitu Yang Transparan, Efektif Dan Efisien, Akuntabel Serta Dapat Dipertanggungjawabkan.
5. Mengetahui Alasan Kebijakan Publik Yang Mempengaruhi Hajat Hidup Orang Banyak. 
6. Mengembangkan Ilmu Pengetahuan Dan Mencerdaskan Kehidupan Bangsa. 
7. Meningkatkan Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Di Lingkungan Badan Publik Untuk Menghasilkan Layanan Informasi Yang Berkualitas.