Pencegahan Korupsi Dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik

Opd.kesbangpol    Informasi

Dalam Rangka Menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor: 700/866/ITKO. Irban UPD Tentang Pencegahan Korupsi Dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Bekasi Menegaskan Komitmen Untuk Terus Menjaga Integritas Dan Profesionalitas Dalam Pelaksanaan Tugas Pelayanan Kepada Masyarakat.

Momentum Hari Raya Hendaknya Menjadi Ajang Mempererat Silaturahmi, Bukan Menjadi Celah Terjadinya Praktik Gratifikasi Yang Berpotensi Menimbulkan Konflik Kepentingan. Seluruh ASN Dan Non-ASN Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Diimbau Untuk:

? Menolak Segala Bentuk Gratifikasi Yang Berhubungan Dengan Jabatan Dan Berlawanan Dengan Kewajiban Atau Tugas.
? Tidak Meminta Atau Menerima Hadiah, Bingkisan, THR, Atau Bentuk Pemberian Lainnya Yang Dapat Memengaruhi Independensi.
? Melaporkan Setiap Penerimaan Gratifikasi Sesuai Ketentuan Yang Berlaku.
Langkah Ini Merupakan Bagian Dari Komitmen Bersama Dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Bersih, Transparan, Dan Akuntabel Di Kota Bekasi.

Mari Kita Jaga Marwah Institusi Dan Kepercayaan Publik Dengan Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Integritas.
Tolak Gratifikasi! Wujudkan Pelayanan Yang BerAKHLAK Dan Berintegritas.