Program Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2026–2027
Badan Kesbangpol Kota Bekasi Mendukung Penuh Pelaksanaan Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor: 700/20/ITKO.Irban UPD Tentang Program Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2026–2027 Sebagai Langkah Nyata Dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Bersih, Transparan, Dan Berintegritas.
Melalui Program Ini, Seluruh ASN Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Diharapkan Senantiasa Menolak Segala Bentuk Gratifikasi, Menjaga Integritas Dalam Menjalankan Tugas Dan Pelayanan Publik, Serta Berani Melaporkan Apabila Menemukan Praktik Yang Bertentangan Dengan Aturan Dan Nilai-nilai Etika Pemerintahan.
Komitmen Pengendalian Gratifikasi Bukan Hanya Menjadi Kewajiban, Namun Juga Budaya Kerja Untuk Menciptakan Pelayanan Publik Yang Profesional, Jujur, Akuntabel, Dan Bebas Dari Korupsi.
Mari Bersama Wujudkan Pemerintah Kota Bekasi Yang Bersih Dan Terpercaya Dengan Semangat: “Berani Tolak, Hebat Tanpa Gratifikasi!”