Program Pengendalian Gratifikasi Tahun 2025. Program Ini Dilaksanakan Sebagai Tindak Lanjut Instruks
Pemerintah Kota Bekasi Terus Menunjukkan Komitmennya Dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Bersih, Transparan, Dan Berintegritas Melalui Pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi Tahun 2025. Program Ini Dilaksanakan Sebagai Tindak Lanjut Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 700/49/ITKO.Irban UPD Tentang Program Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah ?ota Bekasi Tahun 2025, Yang Menegaskan Pentingnya Upaya Pencegahan Praktik Gratifikasi Di Seluruh Perangkat Daerah.
Melalui Program Ini, Seluruh Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Diharapkan Semakin Memahami Aturan, Meningkatkan Kesadaran, Serta Berani Menolak Segala Bentuk Pemberian Yang Berpotensi Menimbulkan Konflik Kepentingan. Sosialisasi Dan Penguatan Budaya Anti-gratifikasi Menjadi Langkah Strategis Dalam Membangun Integritas Dan Menjaga Kepercayaan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik.
Sebagai Bagian Dari Unsur Pengawasan Dan Pembinaan, Badan Kesbangpol Turut Mendukung Implementasi Program Ini Dengan Mendorong Nilai-nilai Profesionalisme, Akuntabilitas, Serta Komitmen Bersama Dalam Menciptakan Lingkungan Kerja Yang Bersih Dari Praktik Korupsi.
Dengan Semangat “Tolak Gratifikasi”, Diharapkan Seluruh Jajaran Pemerintah Dan Masyarakat Dapat Berperan Aktif Dalam Menciptakan Budaya Pelayanan Publik Yang Jujur, Transparan, Dan Berorientasi Pada Kepentingan Masyarakat Luas.