Rapat Pembahasan Perjanjian Kerja Sama Terkait Permohonan Pemanfaatan Barang Milik Daerah
Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi Turut Menghadiri Rapat Pembahasan Perjanjian Kerja Sama Terkait Permohonan Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Kota Bekasi Berupa Lahan Dan Utilitas Umum Untuk Sarana Rumah Ibadah, Sebagai Bagian Dari Upaya Mendukung Tertib Administrasi Dan Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah.
Pembahasan Mencakup Permohonan Pemanfaatan Lahan Dan Utilitas Umum Untuk Masjid Al Ikhlas Di Perumahan Vila Mutiara Kirana, Kecamatan Rawalumbu, Serta Masjid Nurul Islam Di Perumahan Mutiara Gading Timur, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
Rapat Ini Menjadi Forum Koordinasi Untuk Membahas Berbagai Aspek Terkait Perjanjian Kerja Sama, Pemanfaatan Aset Daerah, Kelengkapan Administrasi, Serta Kesesuaian Pemanfaatan Lahan Dengan Ketentuan Yang Berlaku.
Melalui Pembahasan Dan Koordinasi Lintas Perangkat Daerah, Diharapkan Proses Pemanfaatan Barang Milik Daerah Dapat Dilaksanakan Secara Tertib, Transparan, Akuntabel, Dan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan, Sekaligus Memberikan Manfaat Bagi Masyarakat, Khususnya Dalam Mendukung Ketersediaan Sarana Peribadatan.
Badan Kesbangpol Kota Bekasi Terus Mendukung Sinergi Dan Koordinasi Dalam Mewujudkan Pengelolaan Aset Daerah Yang Tertib Serta Kehidupan Masyarakat Yang Harmonis Dan Kondusif.
Bersama Membangun Tata Kelola Yang Tertib, Optimal, Dan Bermanfaat Bagi Masyarakat Kota Bekasi.