Rekonsiliasi Persediaan Tahunan Tahun Anggaran 2025
Menindaklanjuti Surat Undangan Dari Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Terkait Pelaksanaan Rekonsiliasi Persediaan Tahunan Tahun Anggaran 2025, Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi Menugaskan Pembantu Pengurus Barang Pengguna Serta Penyusun Laporan Keuangan Untuk Menghadiri Kegiatan Tersebut. Kegiatan Rekonsiliasi Ini Dilaksanakan Pada Hari Selasa Dan Rabu, Tanggal 13 Dan 14 Januari 2026, Bertempat Di Ruang Laboratorium Keuangan BPKAD Kota Bekasi.
Pembantu Pengurus Barang Pengguna Dan Penyusun Laporan Keuangan Badan Kesbangpol Hadir Mengikuti Untuk Melakukan Pencocokan Dan Verifikasi Data Persediaan Semester II Tahun Anggaran 2025, Serta Memastikan Kesesuaian Data Aset, Kewajiban, Ekuitas, Pendapatan-LO, Dan Beban Yang Tercatat Dalam Laporan Keuangan. Dalam Kegiatan Ini, Peserta Diwajibkan Membawa Berita Acara Rekonsiliasi Persediaan Semester II TA 2025 Beserta Seluruh Lampirannya Sebagai Bahan Pendukung Proses Rekonsiliasi.
Melalui Pelaksanaan Rekonsiliasi Ini, Diharapkan Tercipta Keselarasan Dan Akurasi Data Keuangan Antara Badan Kesbangpol Dengan BPKAD Kota Bekasi, Sehingga Penyusunan Laporan Keuangan Daerah Dapat Dilakukan Secara Tertib, Akuntabel, Dan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.