Tugas Dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Bekasi

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 129 Tahun 2021
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta
Tata Kerja Pada Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Bekasi,
Peranan Yang Dilaksanakan Adalah Sebagai Unsur Pembantu Wali Kota
Dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Kesatuan Bangsa
Dan Politik. Adapun Susunan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa Dan
Politik Kota Bekasi . Tugas Dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Bekasi

Berdasarkan Peranan Tugas Dan Fungsi, Badan Kesatuan

Bangsa Dan Politik Kota Bekasi, Diantaranya :
Melaksanakan Urusan Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan Dan Karakter Bangsa Di Kota Bekasi;
Melaksanakan Urusan Bidang Politik Dalam Negeri Di Kota Bekasi;

Melaksanakan Urusan Bidang Ketahanan Ekonomi,Sosial, Budaya, Agama Dan Organisasi Kemasyarakatan Di Kota Bekasi, Dan

Melaksanakan Urusan Bidang Kewaspadaan Nasional Dan Penanganan Konflik.

untuk Selengkapnya Klik Link Dibawah Ini :

https://jdih.bekasikota.go.id/jdih/web/uploads/2021pw3223129.pdf

Tugas Pokok Dan Fungsi Kesbangpol Kota Bekasi

Test Informasi Tupoksi